Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Berpotensi Langgar UU ITE, 21 Akun Medsos Ditegur Virtual Police

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:55:00 WIB
Berpotensi Langgar UU ITE, 21 Akun Medsos Ditegur Virtual Police
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) ditegur Virtual PoliceBareskrim Polri. Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi.

"Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran," kata dia.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu. 

"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," katanya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut