Caleg PKS yang Buron Usai Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi
Dalam pengakuan korban, terlapor sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun. Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.
Caleg DPRD tersebut dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri (17). Aksi bejat caleg partai berlambang bulan sabit itu ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau masih kelas 3 SD tepatnya pada 2011 lalu. Pencabulan terakhir terjadi paa 28 Februari 2019 lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso mengatakan, tindakan bejat pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada neneknya pada Rabu, 6 Maret 2019 lalu.
Editor: Kastolani Marzuki