Gajah Usia 20 Tahun Mati Ditembak di Kawasan HPT Mukomuko, Diduga Korban Perburuan
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari mengatakan, penemuan bangkai induk Gajah di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), PT Bentara Arga Timber setelah adanya laporan dari Humas PT BAT.
Tim gabungan dari Balai KSDA Bengkulu, Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko, Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Kerinci Sebelat dan Kepala Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kabupaten Mukomuko kemudian menuju ke lokasi.
''Ada lubang dari bagian bawah rahang tembus ke Os Frontalis diduga lubang bekas peluru tajam," ujar Said saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Gajah sumatera termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
''Perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap seblat termasuk HPT Air Ipuh I sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Sebab populasi gajah Sumatera semakin berkurang," kata Said.