Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen
"Kemarin sore sudah ditetapkan untuk dua kasus dengan delapan tersangka. Akan tetapi hal itu belum menjawab tuntutan dari sivitas," ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Nurhayati menyebut terdapat empat kasus yang dilaporkan dan masih dalam proses penyelidikan. Dari empat perkara tersebut, baru dua yang telah menetapkan tersangka.
"Kasus yang diselidiki adalah empat kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka. Dan untuk kasus utama, penganiayaan atas nama Bapak Erit Rovendra, itu belum ada penetapan tersangka sama sekali," katanya.
Menurut Nurhayati, empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara yang melibatkan Rahmat, sementara empat tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara yang melibatkan Ilham.
Selain meminta penuntasan seluruh laporan, massa juga mendesak polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.