Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Jagung Pasaman Barat, 44 Polybag Isi Bibit Disita
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun jagung milik tersangka ada tanaman diduga ganja.
"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," ujarnya.
Usai ditangkap, AMH diminta menunjukkan kebun yang ada tanaman ganjanya. Dia mengakui semua tanaman ganja termasuk bibit yang masih ditanam di polybag.
"Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," katanya.
Editor: Reza Yunanto