Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan, Oknum ASN Pempov Sumbar Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:53:00 WIB
Rangkap Jabatan, Oknum ASN Pempov Sumbar Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jaksa menjeratnya dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang disidang mengenakan rompi tahanan didampingi oleh panasihat hukum dari penunjukan pengadilan. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Risalinda akan dilanjutkan pada Senin (2/11) depan. Agendanya mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut