Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap
Petugas langsung menghentikan aktivitas penambangan dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan penggalian serta pemisahan material emas.
Barang bukti yang disita berupa satu unit ekskavator berwarna hitam beserta kunci kontaknya. Petugas turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan untuk memisahkan emas dari material tambang.
Polisi masih mendalami pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, kepemilikan alat berat, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam aktivitas tambang ilegal itu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum. Polda Sumbar tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap para pelaku PETI,” ujar Kombes Susmelawati Rosya.
Editor: Donald Karouw