Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun
Kasus kedua terjadi di kawasan perusahaan MHP, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni YAP, JS, dan OB, yang diketahui merupakan warga Muaraenim.
Motif ketiganya berbeda dengan tersangka dalam kasus pertama. Mereka diduga membakar lahan untuk mendapatkan tambahan penghasilan melalui pekerjaan lembur.
Aksi tersebut diketahui masyarakat yang kemudian melaporkannya kepada petugas. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga tersangka.
Polres OKU Timur masih mengembangkan kedua perkara tersebut. Sejumlah orang yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan kejadian juga telah dimintai keterangan.
Termasuk pihak swasta dari PT Musi Hutan Persada (MHP) yang dipanggil polisi untuk membantu proses penyelidikan terkait kebakaran di kawasan perusahaan.