Bawa Narkoba sambil Naik Bus AKAP, 3 Pengedar Ditangkap Petugas BNN Sumsel
Senin, 20 Juli 2020 - 17:22:00 WIB
"Kami melaksanakan pemeriksaan setiap bus. Beberapa bus dihentikan dan ditanyakan siapa yang naik dari Jambi. Kemudian, pelaku akhirnya ditangkap," kata dia.

Saat ditangkap, kata dia, narkoba itu disimpan dan dikemas dengan menggunakan bungkus susu warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan, narkoba itu akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI.
"Rencananya akan diedarkan ke Palembang kemudian dibawa ke PALI dengan jalur darat," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto