Biadab, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun hingga Pendarahan
Merasa perbuatannya aman, lanjut Rahmat, pelaku kemudian mengulangi perbuatan bejatnya pada Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memaksa dan menyetubuhi korban hingga mengalami pendarahan.
Korban pun melapor jika dirinya mengalami pendarahan. Sadar ada yang tak beres, ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis. Akhirnya korban buka suara dan melapor ke ibunya jika pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dan terpaksa melakukan perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya," kata dia.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com:Usir 6 Perawat dari Kos, Ketua RT dan Warga di Palembang Minta Maaf
Editor: Nur Ichsan Yuniarto