Daftar Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Sebar Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual
Sementara masyarakat atau korban, imbuh dia, memiliki tingkat literasi terhadap pinjaman online yang masih relatif rendah. "Hal itu dapat terlihat dari sikap korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," katanya.
Karena itu, Wimboh terus mengimbau masyarakat untuk memilih fintech yang terdaftar. Dia menambahkan, OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain.
"OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh.
Editor: Berli Zulkanedi