Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita
Ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkotika akan terus diperkuat.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika, tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba maupun tindak kriminal lainnya," katanya.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang masih mendalami keterangan seluruh tersangka. Pengembangan diarahkan untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Editor: Donald Karouw