Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Ternyata Residivis Kasus Narkoba
PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mentepkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Doni alias D (30) sebagai tersangka kasus narkoba. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku lainnya.
"D ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain yang diamankan saat penangkapan yakni J, Y, W dan A. Satu orang lagi berinisial T belum ditetapkan tersangka karena masih didalami perannya," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Rabu (23/9/2020).
John menambahkan, D menjadi sindikat bandar sabu-sabu dan narkotika yang dipasok dari bandar lainnya berinisial U dari Sumatera Utara.
"D ternyata pernah menjadi residivis kasus narkoba pada 2012 saat masih mahasiswa," katanya.
Jhon melanjutkan, penangkapan D bermula saat tersangka J dan Y yang masih suami istri diminta D mengambil paket 30.000 pil ekstasi dalam enam kemasan dari sebuah loket bus di Palembang. Kemudian J dan Y mengantarkan paket tersebut ke W dan A di Pasar Pagi Puncak Sekuning.