Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati

Senin, 16 Januari 2023 - 17:24:00 WIB
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: ANtara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, JPU menilai sikap Kuat juga berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan awal Juli tahun lalu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut