Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati
MUAROJAMBI, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya dituntut 8 tahun penjara.
Menurut Rosti, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman mati.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya menanggapi sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU menilai hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.