Mengaku Pemilik Kontrakan, Mahasiswa Nyaris Perkosa Gadis 18 Tahun di Baturaja
Selasa, 15 September 2020 - 05:36:00 WIB
Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku dari TKP dan membawanya ke Mapolsek Baturaja Timur. Korban juga telah membuat laporan polisi nomor: LP-B/41/IX/2020/SS/Oku/Sek Bta Timur. Dia mengalami sejumlah luka di lengan kiri, telapak dan pergelangan tangan serta leher.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti pakaian milik korban yang robek akibat dibuka paksa. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Polsek Baturaja Timur.
"Pelaku masih diperiksa dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP," kata Mardi.
Editor: Donald Karouw