Minta Rp3 Juta ke Kepala Sekolah, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
Kamis, 05 Maret 2020 - 19:14:00 WIB
"Terjadilah pembicaraan antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku memaksa meminta uang senilai Rp3 juta tetapi korban hanya menyanggupi Rp2 juta," ugkapnya.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku. Tak menunggu waktu lama, pelaku ditangkap dengan beberapa barang bukti yakni kartu anggota LSM dan satu buah kartu pers atas nama tersangka
"Satu buah cap Front Rakyat Berantas Korupsi berwarna hitam merah dan uang tunai senilai Rp2 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto