Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Palak dan Curi Ponsel Warga, Residivis Kasus Pemalakan di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 13:34:00 WIB
Palak dan Curi Ponsel Warga, Residivis Kasus Pemalakan di Palembang Ditangkap Polisi
Residivis kasus pemalakan di Palembang ditangkap polisi (Dede Febriansyah/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku Doni ini sebelumnya juga pernah ditangkap tim Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kasus serupa pada akhir tahun 2022 lalu," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ikang, pelaku meminta uang kepada sopir dengan nada tinggi.

"Jadi meskipun sopir menegur dengan keras, pelaku ini masih tetap berada di tempatnya," kata dia.

Ikang menjelaskan, bahwa pelaku Doni merupakan otak pemalakan di kawasan sekitar TKP.

"Sejumlah remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinator oleh pelaku Doni," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Doni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut