Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Banyak Anak, Tokoh Agama Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:50:00 WIB
Perkosa Banyak Anak, Tokoh Agama Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Ilustrasi hukuman kebiri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Nanti kami lihat, apakah memenuhi pasal tersebut (kebiri kimia)," kata Yudhi, Selasa (30/3/2021). 

Sementara melihat seluruh korban masih berusia anak anak, Yudhi juga membenarkan tersangka Muhyidin termasuk sebagai golongan pelaku pedofil, yakni memiliki orientasi seksual terhadap anak anak. Namun untuk memastikan hal itu, dia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. "Kami akan melakukan tes psikologi. Karena korbannya anak anak," ujarnya. 

Di depan penyidik, Muhyidin mengaku memiliki nafsu yang tinggi. Di depan korban korbannya, hasrat tersebut, diakuinya tidak terkendali. Muhyidin juga mengatakan, penyaluran hasrat tersebut dikarenakan istrinya kerap menolak ketika dirinya minta dilayani. 

Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata Muhyidin sejak menikah tidak pernah mencintainya. "Nafsu sudah memuncak," katanya. 

Diketahui, di lingkungan tempat tinggalnya, Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Dia juga kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas. 

Muhyidin mengatakan, apa yang dia lakukan terhadap korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat yang tidak tersalurkan. Bukan untuk ritual dan semacamnya. 

Dalam kasus ini Polres Blitar Kota menjerat tersangka Muhyidin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut