Kedua pelaku ditangkap di rumah pelaku Yuda, Kelurahan Tiga Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu. Mereka terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melawan dan kabur dari sergapan petugas.
Modus pelaku yakni memepet korbannya yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan, lalu merampasnya dari tangan korban. Mereka kemudian menjual barang korban untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Diduga Mesum di Rumah, Dua Oknum Kades di Lahat Digerebek Warga
"Incarannya rata-rata perempuan, baik ibu-ibu maupun anak muda yang sedang lengah," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yakni satu unit motor yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi. Sedangkan ponsel korban dan uang hasil penjualan barang curian sudah dihabiskan mereka.
"Ancamannya pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal