Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes
Advertisement . Scroll to see content

Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan, Milik Mantan TKW di Arab Saudi 

Kamis, 15 September 2022 - 15:59:00 WIB
Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan, Milik Mantan TKW di Arab Saudi 
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memimpin pemusnahan sabu dengan cara diblender. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 1,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar dimusnahkan Polres Lubuklinggau dengan cara diblender. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari tersangka Titin Herlina alias Tina yang merupakan bandar sabu jaringan internasional.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, pentingnya pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal yang tidak diinginkan.

"Mengapa harus dimusnahkan tidak dibawa ke persidangan keseluruhan, karena berisiko disalahgunakan oleh oknum dan barang ini mahal," ujar AKBP Harissandi, Kamis (15/9/2022).

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya menangkap seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi. Barang haram tersebut ditemukan terkubur di pekarangan rumah milik tetangga tersangka.

"Saat itu polisi mengamankan tersangka Andrew saat sedang melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," kata Harissandi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut