Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Pemalsu SIM di Palembang Beraksi Sejak 2018

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:30:00 WIB
Sindikat Pemalsu SIM di Palembang Beraksi Sejak 2018
Ilustrasi pembuatan SIM (Dok/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Rata-rata korban membayar Rp200.000 hingga Rp1 juta untuk pembuatan SIM A, C dan B1," kata dia.

Anom menuturkan, SIM yang dipalsukan berbahan material asli dan sama seperti SIM asli. Saat beraksi, pelaku Erlangga hanya mengubah data pada kepingan SIM bekas kedaluarsa yang dikumpulkan pelaku lainnya bernama Nyayu.

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM

Seperti diketahui, polisi membongkar sindikat SIM palsu. Kedua pelaku diketahui bernama Erlangga (31) dan Nyayu Fadhilah (49).

Pelaku Nyayu diamankan di rumahnya Jalan Dr. M Isa Lorong Sei Jeruju, Kecamatan IT II Palembang, sementara Erlangga juga diamankan di rumahnya Jalan Kopral Dahri, Kecamatan Sako, Palembang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp385.000, tiga SIM BII, dua KTP, satu gunting kertas, empat bahan laminating, satu SIM A atas nama Rolex, satu SIM B1 umum atas nama Madina, satu unit printer, satu ponsel, satu unit kaleng pilox, satu kaleng toner dan satu kaleng kit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut