Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati

Kamis, 16 April 2020 - 14:23:00 WIB
Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati
Sidang vonis bandar narkoba di Palembang lewat sidang virtual (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Palembang memvonis mati dua anggota sindikat narkoba. Selain itu, seorang anggota sindikat lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga sindikat narkoba itu yakni Uzama (46) yang beperan sebagai bandar. Kemudian Andi Eka (35) dan Yuswandi (40) yang merupakan seorang kurir. Ketiganya divonis dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama dan Andi Eka sedangkan terdakwa Yuswandi dijatuhi vonis seumur hidup.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis (15/4/2020).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut