Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati

Kamis, 16 April 2020 - 14:23:00 WIB
Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati
Sidang vonis bandar narkoba di Palembang lewat sidang virtual (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.

Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi. Melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, ketiganya menyatakan banding.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut