Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati
Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.
Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.
Hal-hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.
Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi. Melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, ketiganya menyatakan banding.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto