Wabup OKU Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
PALEMBANG, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rachmawati akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan setelah Johan ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Dari tadi malam kami sudah ajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Kami akan lakukan proses penangguhan penahanan karena dia sakit," kata Titis kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara
Titis menganggap penahanan yang dilakukan Polda Sumsel kepada kliennya merupakan peristiwa yang miris. Pasalnya, Johan sedang dalam kondisi sakit.
"Penahanan ini sangat miris sekali. Klien kami dalam kondisi sakit, tensinya 180/100. Pasca putusan kemarin klien tidak tidur," imbuhnya.