“Semuanya kami jerat pasal yang sama. Mereka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya, Minggu (19/1/2020).
Awalnya mereka membantah telah mencabuli korban, namun saat diinterogasi para tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku bersetubuh dengan korban atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Sementara pengakuan korban, dia diancam dibunuh jika menolak.
“Saya berhubungan intim dengan korban karena istri sudah meninggal. Saya ajak (korban) ke gudang di belakang rumah. Kami melakukannya di sana sambil berdiri, setelah itu dia minta uang Rp50.000,” ujar tersangka AST.
Seingatnya, dia telah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali. Semua di lokasi yang sama, sedangkan pengakuan korban dia diperkosa tersangka lima kali.
“Saya ingatnya tiga kali, kalau kata dia lima kali. Kami saling suka, tidak ada iming-imingan,” katanya.
Hasil pengembangan, para tersangka telah mencabuli korban lebih dari sekali. Mereka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw