Belum Ditetapkan Jadi Gubernur Sumut, Edy-Musa Sudah Ditagih Warga
Selasa, 24 Juli 2018 - 02:06:00 WIB
Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah rencananya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2018-2023, Rabu, 25 Juli 2018.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan sebagaimana tertuang dalam surat edaran KPU kepada KPU Sumut bahwa dalam penetapan hasil pilkada serentak harus melewati batas perselisihan hasil pemilih (PHP).
“Karena gugatan Pilgub Sumut tidak ada di dalamnya maka kami akan bisa menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat 25 Juli mendatang," kata Benget.
Editor: Kastolani Marzuki