Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp12.190.000. Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, PS kemudian pergi ke Samosir untuk membeli buah cokelat dan cabai. Pelaku juga sempat melanjutkan perjalanan hingga ke Dolok Sanggul dan Provinsi Jambi.
Namun, saat hendak kembali ke Kabupaten Dairi, pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Merek, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp5.190.000, serta satu unit telepon genggam lipat.
Kapolres Dairi memastikan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. PS dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian aksi perampokan yang dilakukan pelaku.
Editor: Donald Karouw