Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap

Senin, 23 Desember 2019 - 15:52:00 WIB
Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap
Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

“Peran terdakwa ini sebagai pemberi suap. Sesuai dakwaan kami, terdakwa menyerahkan uang sebanyak empat kali dengan total Rp530 juta,” ujarnya, Senin (23/12/2019).

Sementara terdakwa Isa Ansyari hanya tersenyum saat diminta tanggapan atas jalannya sidang tersebut. Namun ketika ditanyakan soal dakwaan jaksa KPK, dia kemudian mengangkat jempolnya.

“Mantap,” ucap Isa Ansyari sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan.

Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, sebelumnya KPK mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Oktober silam. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni wali kota, kadis PU dan protokoler Kota Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut