Judi Balap Mobil di Medan, Honorer Dishub Sumut hingga Pegawai Bank Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian balap mobil liar ntara kelompok Bom Speed dengan Melet Tuning di Jalan Ringroad. Lima orang ditetapkan tersangka dan disita uang taruhan Rp4 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, kelima tersangka yakni RD (16) seorang pelajar pemilik Honda City Type-Z. Mobil itu dijadikan untuk balapan dan dia menyumbang uang Rp1 juta dari kelompok Bom Speed untuk taruhan.
Kemudian, tersangka FRH (16) pelajar yang menyediakan mobil untuk balapan dari kelompok Melet Tuning. Dia juga menyumbang taruhan Rp500.000.
Selanjutnya tersangka DR (24) pegawai honorer Dishub Provinsi Sumut yang berperan sebagai pemegang uang taruhan judi sebesar Rp4 juta.
Tersangka lainnya yakni LL (25) anggota kelompok Bom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp500.000 dan MR (28) pegawai bank anggota kelompok Boom Speed yang juga ikut taruhan Rp500.000.