Judi Balap Mobil di Medan, Honorer Dishub Sumut hingga Pegawai Bank Ditangkap
"Tersangka RD dan FRH menyepakati lomba balap dengan menggunakan mobil mereka, yakni perwakilan kelompok balap Bom Speed Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan kelompok balap Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH)," ujar Nicholas, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, dalam percakapan melalui media sosial (medsos) disepakati lokasi lomba balap liar di Jalan Ringroad,l dan uang taruhan sebesar Rp5 juta.
Penangkapan perjudian balap mobil itu pada Minggu (19/4) malam. Polretabes Medan mendapatkan informasi adanya kegiatan lomba balap liar di Jalan Ringroadbdan turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar tersebut juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa pandemi Covid-19.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan di udara agar kegiatan balap liar itu segera dihentikan," katanya.
Nicholas menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, STNK Honda Jazz, uang tunai Rp4 juta dan mobil Honda City Type-Z warna hitam. Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Editor: Donald Karouw