Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Curi Rokok, Maling di Salatiga Tewas Diamuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan

Rabu, 01 Juni 2022 - 08:52:00 WIB
Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan kasus pemuda di Deliserdang berinisial YR (34) yang mencuri kusen dan pintu rumah ayahnya. Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Kejati Sumut dan selanjutnya selanjutnya kepada Kejaksaan Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan, dikutip iNewsMedan, Rabu (1/6/2022).

Diwaktu yang sama, Yos mengungkapkan pihaknya juga mengajukan restorative justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka YFL alias Ama Andes dengan korban FYZ alias Ina Andes. Kasus ini, berasal dari Kejari Gunungsitoli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut