Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Curi Rokok, Maling di Salatiga Tewas Diamuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan

Rabu, 01 Juni 2022 - 08:52:00 WIB
Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pengajuan restorative justice dilakukan secara online dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto  di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Kedua kasus ini bisa diajukan untuk restorative justice karena sudah berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta.

Kemudian, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Syarat penerapan RJ ini yakni antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Kemudian, korban telah mencabut laporannya," tutur Yos.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut