Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/2/2019). Putusan majelis hakim, keempatnya terbukti menerima suap dan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa tersebut yakni, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait. Kemudian anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal. Selanjutnya anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung. Dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono memvonis terdakwa 1 Rijal Sirait, terdakwa 2 Fadly Nurzal, terdakwa 3 Rooslynda Marpaung dan terdakwa 4 Rinawati Sianturi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.