Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:31:00 WIB
Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Advertisement . Scroll to see content

Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal Rp960 juta, Rooslynda Marpaung Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.

Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo, dan M Idris M Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Hal itu lantaran para terdakwa sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.

Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi, mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa 4 sebesar Rp500.000.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya. "Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut