Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal Rp960 juta, Rooslynda Marpaung Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.
Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo, dan M Idris M Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Hal itu lantaran para terdakwa sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.
Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi, mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa 4 sebesar Rp500.000.
Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya. "Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.
Editor: Donald Karouw