Asyik Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Pantai Cermin Sergai Ditangkap
Kamis, 29 April 2021 - 17:32:00 WIB
Kepada petugas pelaku mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Saat diamankan, dia mengaku sedang menunggu seorang pembeli sabu.
"Dia mengaku diperintah seorang bandar berinisial UN (40) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II/B Lubukpakam," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tesangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Pantai Cermin.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block