Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan konten.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun lama yang digunakan pelaku sebelumnya telah diblokir oleh platform, lalu dia kembali membuat akun baru pada Juni 2026.
Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan, ruang digital tetap memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi masyarakat.
"Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.