Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026 - 22:13:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
"Polda Sumut akan terus berpatroli di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum," ucapnya.
Editor: Donald Karouw