Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan Sabu 4 Kg dalam Loudspeaker di Rantauprapat, 4 Orang Ditangkap 

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:39:00 WIB
Penyelundupan Sabu 4 Kg dalam Loudspeaker di Rantauprapat, 4 Orang Ditangkap 
Polres Labuhanbatu saat ekspose pengungkapan kasus narkoba 4 kg dalam loudspeaker di Rantauprapat. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

"Rencana narkoba ini akan dibawa ke Bandarlampung," katanya.

Para pelaku merupakan kurir yang dijanjikan mendapat upah Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba yang ditaksir bernilai Rp6 miliar tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Keempat tersangka akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut