Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan Sabu dalam Anus Berhasil Digagalkan Petugas Bea Cukai Kualanamu Sumut

Kamis, 17 Oktober 2019 - 18:28:00 WIB
Penyelundupan Sabu dalam Anus Berhasil Digagalkan Petugas Bea Cukai Kualanamu Sumut
AM tersangka penyelundup sabu-sabu dengan menyimpannya dalam anus dari Malaysia menuju Kualanamu. (Foto: iNews.id/Rizki Fauzan).
Advertisement . Scroll to see content

Kepala KPP Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan penggagalan penyeludupan narkotika golongan I ini berdasarkan system analysis intelligent dengan menggunakan alat pendeteksi terhadap penumpang.

“Sistem ini telah diterapkan oleh petugas bea cukai di setiap bandara di Indonesia, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba terutaman melalui jalur udara,” katanya.

Bagus menjelaskan, sejak AM turun dari pesawat, pelaku menjalani pemeriksaan fisik dan pemeriksaan scan dengan alat khusus. Alat scan ini dapat mendeteksi apakah seseorang pernah memegang narkoba atau belum.

Hasilnya, alat tersebut menunjukkan indikator 18%. Artinya AM pernah memegang atau berhubungan dengan obat tersebut.

“Itulah yang mendasari pemeriksaan melalui sinar Rontgen tersebut,” katanya.

Kini AM telah diserahterimakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat tindak pidana Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut