Kepala KPP Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan penggagalan penyeludupan narkotika golongan I ini berdasarkan system analysis intelligent dengan menggunakan alat pendeteksi terhadap penumpang.
Ini Pengakuan Siswi SMK Jadi Kurir Sabu Dalam Anus di Bandara Haluoleo
“Sistem ini telah diterapkan oleh petugas bea cukai di setiap bandara di Indonesia, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba terutaman melalui jalur udara,” katanya.
Bagus menjelaskan, sejak AM turun dari pesawat, pelaku menjalani pemeriksaan fisik dan pemeriksaan scan dengan alat khusus. Alat scan ini dapat mendeteksi apakah seseorang pernah memegang narkoba atau belum.
Hasilnya, alat tersebut menunjukkan indikator 18%. Artinya AM pernah memegang atau berhubungan dengan obat tersebut.
“Itulah yang mendasari pemeriksaan melalui sinar Rontgen tersebut,” katanya.
Kini AM telah diserahterimakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat tindak pidana Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Umaya Khusniah