Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

Selasa, 15 September 2026 - 18:29:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas
Polisi mengamankan 8 orang terkait penyerangan warga dan perusakan rumah di Humbang Hasundutan, Sumut. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat kejadian itu, delapan orang mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah bangunan dan kendaraan milik keluarga OPM juga mengalami kerusakan.

"Terdapat kerusakan 13 unit rumah, satu unit Resto Gracia, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam, dan tujuh unit kendaraan roda dua," kata Jafar.

Korban penyerangan kemudian membuat laporan polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

"Saat ini korban serta para saksi sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," katanya.

Polres Humbahas memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga meminta kedua kelompok yang berselisih menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

"Proses hukum akan berjalan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut