Polisi Tangkap Muncikari Pelaku Perdagangan Orang di Medan
Rabu, 31 Juli 2019 - 14:45:00 WIB
Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian menelusurinya dengan menerjunkan tim ke TKP. Setelah mengintai pelaku dan korban, petugas langsung mengamankan keduanya di hotel.
Petugas menyita uang Rp2 juta dan ponsel yang berisikan percakapan antara pelaku dengan pria hidung belang dan korban.
"Untuk pelaku, kita ancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal