Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama
Advertisement . Scroll to see content

Reka Ulang Kasus Hakim PN Medan, Berawal dari Curhat hingga Muncul Niat Bunuh Korban

Senin, 13 Januari 2020 - 17:10:00 WIB
Reka Ulang Kasus Hakim PN Medan, Berawal dari Curhat hingga Muncul Niat Bunuh Korban
Tersangka Zuraidah Hanum dan Jefri Pratama saat reka ulang merencanakan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Hakim PN Medan, dari Kafe hingga Lokasi Pembuangan Mayat

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, rekonstruksi ini dimaksudkan untuk menguatkan fakta-fakta yang tertuang dalam BAP para tersangka.

“Jadi rekonstruksi ini kami bagi empat tahap. Kami tidak gelar sekaligus. Untuk yang hari ini reka ulang pertama saat perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan hakim PN medan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut