Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

Senin, 07 September 2026 - 19:23:00 WIB
Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar
Polisi menangkap bandar sekaligus pengedar ganja di Medan Tembung dan menyita 141 paket narkotika siap edar. (foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Medan Tembung, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 141 paket ganja kering berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan.

Identitas pelaku berinisial MA (21) warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan dilakukan setelah Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

Petugas kemudian mengintai selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap MA saat hendak mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ujar AKBP Rafli, Senin (7/9/2026).

Polisi mengungkap MA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian pada 2023 dan baru bebas pada 2025.

Setelah bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di pasar malam. Namun, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku diduga memilih menjadi bandar narkoba sekaligus pengedar ganja untuk mendapatkan uang.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di PHK dari pekerjaannya,” katanya.

Menurut polisi, MA menjalankan aktivitas peredaran ganja di wilayah Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dalam waktu satu pekan, pelaku disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja kepada para pengguna maupun jaringan pengedar lainnya.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut