Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar
Sebanyak lima orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas mengamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain dan Karandeb Singh. Tiga warga negara asing (WNA) yang turut diamankan tersebut hingga kini masih berstatus saksi.
Kombes Bayu menjelaskan, mereka diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas tersebut. Polisi menyebut masing-masing menjalankan modus berbeda untuk mendekati calon korban.
“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujarnya.