Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 September 2021 - 19:07:00 WIB
Terbukti Bersalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.

Majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Syahrial. Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.

Jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut