Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:32:00 WIB
TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
TikToker asal Medan ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat menghapus unsur pidana atas tindakan yang memicu keresahan publik dan perpecahan antarumat beragama tersebut. 

Polda Sumut telah resmi menetapkan Ritman Darwin sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menimbulkan kebencian, permusuhan, atau menghasut diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka Ritman terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kombes Bayu Wicaksono.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut