TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:32:00 WIB
Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat menghapus unsur pidana atas tindakan yang memicu keresahan publik dan perpecahan antarumat beragama tersebut.
Polda Sumut telah resmi menetapkan Ritman Darwin sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menimbulkan kebencian, permusuhan, atau menghasut diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan.
"Akibat perbuatannya, tersangka Ritman terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kombes Bayu Wicaksono.
Editor: Kastolani Marzuki