Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Tragis, IRT Pengendara Sepeda Listrik di Medan Tewas Terlindas Mobil di Jalan Umum

Rabu, 15 Mei 2024 - 06:54:00 WIB
Tragis, IRT Pengendara Sepeda Listrik di Medan Tewas Terlindas Mobil di Jalan Umum
Ilustasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengaku polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Petugas sudah olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat terjadinya kecelakaan.

"Pengemudi mobil juga sedang kami mintai keterangan. Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi ke komando," katanya. 

Diketahui, penggunaan sepeda listrik sedianya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Merujuk permenhub tersebut, sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan tersebut antara lain terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan. Kemudian sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel serta secepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang dan tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengendara sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman dan harus selalu berkonsentrasi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut