Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?
Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:43:00 WIB
Setelah mediasi gagal, KPAD merekomendasikan keluarga korban untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labuhanbatu Utara untuk pendampingan hingga membuat laporan ke kepolisian. Jhoanes juga menyoroti informasi di media sosial yang menyebut guru tersebut mengalami kriminalisasi.
"Kami sendiri bingung mengapa masih berlanjut. Dan bingung juga kenapa pemberitaan keliru. Seakan-akan diciptakan guru dikriminalisasi, padahal yang sebenarnya bukan seperti itu. Itu informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Lijan Tondi Lasriado Sinaga masih berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Editor: Donald Karouw