Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Edan, Fotografer di Kulonprogo Peras Pelajar SMA Belikan Miras Seharga Rp1,4 Juta

Minggu, 06 Agustus 2023 - 13:37:00 WIB
Edan, Fotografer di Kulonprogo Peras Pelajar SMA Belikan Miras Seharga Rp1,4 Juta
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pemerasan terhadap pelajar di Kulonprogo. (foto: iNews.id/Budi Utomo)
Advertisement . Scroll to see content
 

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakudan dilakukan penangkapan. 

Sementara itu, pelaku EPPP mengakui telah menganiaya dan memeras korban. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Saat di jalan dia dipepet dan diteriaki oleh korban. 

"Pas saya tanya kenapa, dia bilang salah orang,” katanya.

EPPP mengakui minta dibelikan dua karon minuman keras karena spontan. Dia tidak sadar dengan apa yang dilakukan ini melanggar hukum.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut